- · Penerapan jam malam menurut Bapak Gubernur DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus
mematangkan penerapan jam wajib belajar bagi anak-anak dengan menerima saran
dari berbagai kalangan. “Wajib belajar nanti baru kita coba satu wilayah tiga
tempat, misalnya di Jakarta Utara itu 2 tempat, 2 Rukun Warga, satu wilayah itu
kira-kira 2 Rukun Warga, mau lihat satu wilayah dulu, kalau bener baru
dilaksanakan. Apakah nanti akan dicoba di rumah susun yah nanti dilihat
dulu," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota.
Menurut dia, pihaknya telah menerima masukan
dari berbagai pihak, seperti komite sekolah, pakar pendidikan maupun pelajar.
"Tapi sudah dibicarakan dengan komite sekolah, guru-guru, pakar
pendidikan, sampai orangtua murid. Kebijaksanan terkait pendidikan itu dicoba.
Ini terus dimatangkan," kata dia. Ia mengatakan pihaknya juga akan
melibatkan lurah, satpol PP, maupun guru untuk mengontrol aturan jam wajib
belajar tersebut.
Program jam khusus belajar bagi pelajar
bertujuan untuk mengurangi perbuatan negatif yang berpotensi dilakukan siswa
seperti membolos dan tawuran. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya
siap membantu program jam khusus belajar bagi pelajar yang digagas Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo.
- · Apakah perlu penerapan jam malam ini menurut Bapak Jokowi (Gubernur DKI)
Menurut Bapak Jokowi ini masih masa
mempertimbangkan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak di wilayah ibu kota.
Aturan yang masih dalam tahap pengkajian tersebut dibuat untuk menekan insiden
yang melibatkan anak-anak.
Salah satu contoh yang sedang menjadi sorotan yaitu kasus kecelakaan yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir jaelani alias Dul.
Salah satu contoh yang sedang menjadi sorotan yaitu kasus kecelakaan yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir jaelani alias Dul.
Menurut Komisoner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) M Ihsan, jam malam memang sebaiknya diterapkan. Hal itu demi
mencegah anak terlibat dalam suatu tindakan yang dapat merugikan. "Agar si
anak tidak menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan," ujar Ihsan. Namun,
lanjut Ihsan, pemerintah jangan hanya melihat dari kasus Dul saja. Menurutnya,
beberapa kasus lain banyak yang melibatkan anak-anak. "Ada pembunuhan,
pemerkosaan, anak-anak pada nongkrong dan lainnya," katanya. Ihsan
mengatakan kalau jam malam diberlakukan, anak dengan sendirinya akan belajar di
rumah. Selain itu, anak hanya boleh keluar harus dengan orangtua ataupun wali. "Coba
lihat di Solo dan Yogya di sana sudah diterapkan. Jam 18.00 WIB anak belajar di
rumah. Saya harap Jakarta bisa seperti itu," katanya. Dengan diberlakukan
jam malam, tentu si anak tidak bisa main sesukanya pada malam hari. Tetapi,
Ihsan yakin psikologis anak tidak akan terganggu jika jam malam diberlakukan.
Justru psikologi terganggu kalau mereka keluar
malam. Tengah malam bisa terancam bisa jadi korban dari lingkungan di
sekitarnya. Selain itu, udara malam juga tidak baik buat anak. Dia meminta aturan jam malam untuk anak jika
memang terealisasi harus dipublikasikan secara luas. Hal itu agar masyarakat
mengetahui tujuan yang benar dari aturan tersebut. "Pencegahan lebih murah
ketimbang pengobatan," katanya.
Sebelumnya, dalam penjelasan jokowi,
aturan itu harus tetap memperhatikan anak, bukan malah menjadi beban yang
mengekang. Sampai saat ini, isu pemberlakuan jam malam, menurut jokowi, belum
tahu apakah nanti menjadi aturan Pergub atau hanya imbauan saja. "Baru
meminta kalkulasi saja, tapi biasanya diberi alternatif pilihan,"
ujar Jokowi lebih lanjut.
Namun dari sudut pandangnya sebagai
orangtua, Jokowi selalu menekankan kedisiplinan dan menurutnya tidak
semua keinginan anak harus dipenuhi orangtua. "Kalau saya pribadi, anak saya
harus diatur, disiplin, diajar prihatin dan jangan dimanjakan,"
kata Jokowi. Meski begitu, Jokowi menilai, hal yang terkait dengan
aturan jam malam untuk anak itu harus mengikut sertakan semua pihak. Mulai dari
pemerintah, sekolah, dan orang tua, karena hal itu bisa mempengaruhi tingkat
masa depan anak itu sendiri.
- · Penerapan jam malam menurut Bapak wakil Gubenur DKI
Sebagai langkah antisipasi anak di bawah umur
berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan
menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam malam
bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
"Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan jam malam untuk pelajar
sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan peraturan yang melarang
anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah malam sangat
diperlukan. Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam hari melibatkan
anak-anak dibawah umur. “Saya rasa itu sulit, makanya harus kami kaji
pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak terlalu berani bilang iya. Karena
memang secara logika anak-anak di bawah umum seharusnya tidak boleh keluar
tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu kan sudah ada undang-undangnya,”
kata Ahok di Balai Kota DKI.
Ada aturan dalam Undang-Undang No 22 tahun
2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengemudi kendaraan bermotor
harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan untuk mendapatkan SIM
telah diatur harus berumur minimal 17 tahun.
Ahok mengungkapkan saat ini pengkajian
penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam proses pembahasan. Dari proses
tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot terhadap kelebihan dan kekurangan
pemberlakukan atura tersebut.
Dinas Pendidikan sudah mengkaji hal itu,
makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya saya mau undang lagi salah satu
pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya untuk anak-anak. Pak Agus Suradika
(Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal untuk duduk bareng dengan pakar
itu,” ujarnya.
Selama peraturan jam malam belum diterapkan,
Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat dikontrol dari lingkungan perumahan dan
pengawasan orangtua. Misalnya, anak-anak di bawah umur menginap di hotel pada
malam hari bersama orangtuanya atau berjalan-jalan pada malam hari di sekitar
hotel merupakan hal yang wajar. Tindakan yang tidak wajar bila anak-anak
pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dan
kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
Saya kira anak-anak bisa dikontrol di
lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam hari sama orangtua kenapa
tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan yang membahayakan orang
lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh aja. Yang tidak boleh
kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Ahok menginginkan
dikeluarkannya peraturan jam malam bagi pelajar tidak dilatarbelakangi kasus
kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas oleh Dul, anak pasangan
selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru aturan tersebut diterbitkan
berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di Jakarta lebih
terarah dan semakin baik. “Jadi jangan gara-gara ada kasus anak kecil nabrak
itu, terus ada jam malam juga. Ya tidak semudah itu lah,” cetusnya.
- · Penerapan jam malam bagi pelajar itu sendiri
Dukungan senada juga disampaikan Devi
dan Dimas, siswa SMP 97 Utan Kayu, Jakarta Timur. Menurut Devi, penerapan jam
malam bagi siswa sangat baik untuk meminimalisasi perilaku negatif siswa. Ia
pun meminta rekan-rekannya agar dapat mengambil hikmah positif atas peraturan
jam malam bagi siswa itu.
"Sekarang kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Sekarang kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dimas juga setuju dengan aturan jam
malam bagi siswa. Dia juga meminta agar pemerintah memberi dispensasi tertentu
bagi siswa yang belajar di luar rumah. "Kan ada juga kita yang ikut
pelajaran tambahan atau les. Sampai malam lagi. Seharusnya, ada
pengecualianitu,"katanya.
Peraturan terkait jam wajib belajar
malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat
3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk
mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar
setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.
REFERENSI : http://www.merdeka.com/jakarta/disdik-dki-akan-coba-terapkan-jam-malam-pelajar-di-rusun.html
http://metro.sindonews.com/read/2013/10/02/31/789835/aturan-jam-malam-masih-tahap-sosialisasi
http://www.antaranews.com/berita/395317/jakarta-kaji-aturan-jam-malam-bagi-pelajar
http://metro.sindonews.com/read/2013/10/02/31/789835/aturan-jam-malam-masih-tahap-sosialisasi
http://www.antaranews.com/berita/395317/jakarta-kaji-aturan-jam-malam-bagi-pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar