·
Koordinasi BI dan OJK Kunci
Kesuksesan Sistem Keuangan
Ada sekitar
40% dari negara di dunia yang berhasil memisahkan fungsi pengawasan dari bank
sentralnya. Namun, tidak sedikit pula yang gagal dalam pengaturan pemisahan
itu, salah satu contohnya adalah Inggris.Angga Bratadharma
Jakarta–Terbentuknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menimbulkan beberapa perubahan ke depan, di
antaranya adalah pemisahan antara pengaturan makro dan mikro di Indonesia.
Pengaturan makro akan dipegang Bank Indonesia (BI), sementara pengaturan mikro
akan dipegang oleh OJK.
Dari adanya
pemisahan terkait pembentukan OJK ini, maka kata kunci dalam kesuksesan sistem
keuangan yang ada adalah koordinasi antar-lembaga tersebut. Bila tidak ada
koordinasi di antara kedua lembaga tersebut, maka OJK bisa dipastikan akan
gagal.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kepada wartawan, seusai mengisi
seminar OJK, di Hotel Nikko, mengatakan, sejauh ini ada sekitar 40% dari negara
di dunia yang berhasil memisahkan fungsi pengawasan dari bank sentralnya.
Namun, tidak sedikit pula yang gagal dalam pengaturan pemisahan itu, salah satu
contohnya adalah Inggris.
“Banyak yang
gagal karena memang kurangnya akses informasi antara bank sentral dan OJK, maka
koordinasi adalah kata kuncinya”, kata Hatta.
Ia
menegaskan, harus ada keterkaitan prinsip OJK dan bank sentral untuk mencapai
keberhasilan secara keseluruhan dalam bidang perekonomian. Menurutnya, kalau
tidak ada keterhubungan, maka bank sentral bisa saja berhasil pada moneternya,
tapi tidak pada sektor riilnya.
Karena itu,
Hatta menilai, stabilitas keuangan bukanlah target akhir, tapi syarat
prakondisi dari OJK. “Tujuanya adalah bagaimana sistem keuangan setelah
berdirinya OJK bisa berintegrasi dengan yang lainnya”.
·
Cekcok antara BI dan OJK adalah hal
lumrah dan bukan hanya monopoli Indonesia.
Kehadiran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari tahun depan, diramalkan akan
menghadirkan ketegangan dengan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. BI
dan OJK diramalkan bakal sering cekcok karena adanya rivalitas dalam melakukan
pengawasan terhadap bank. Ketegangan dan konflik pun bakal tak terhindarkan
karena adanya peraturan yang tumpang-tindih diantara keduanya.
“Jangan dikira OJK dan BI akan akur-akur saja nantinya. Bakal saling cekcok satu sama lain, karena adanya ketentuan yang mungkin saling tumpang tindih dari kedua lembaga itu,” kata Anwar Nasution, mantan deputi senior Gubernur BI di Jakarta
Meskipun demikian, Anwar Nasution mengatakan cekcok antara BI dan OJK adalah hal lumrah dan bukan hanya monopoli Indonesia. Menurut dia, di negara-negara lain yang menganut mazhab pemisahan antara otoritas moneter dan otoritas keuangan, ketegangan dan cekcok yang demikian sering terjadi. “Saya sering diundang berceramah oleh OJK di Singapura, Korea dan Jepang. Yang selalu saya dengar dari mereka adalah ketegangan dan pertengkaran antara OJK dan bank sentralnya,” kata Anwar.
Ia menambahkan, dalam proses transisi pemisahan fungsi BI dan OJK nantinya, paling tidak diperlukan waktu tiga sampai lima tahun hingga semuanya berjalan lancar. “Pengalaman di negara-negara lain, integrasi seluruh lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan memerlukan masa 3-5 tahun,” tutur Anwar.
Salah satu hal yang krusial nantinya adalah dalam soal pemeriksaan bank. Menurut UU, salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sisi lain, BI juga tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bank, walau pun nanti OJK sudah berdiri.
“BI masih akan melakukan pemeriksaan terhadap bank, walau pun OJK sudah berdiri,” kata deputi gubernur BI, Halim Alamsyah. Bedanya, menurut Halim, pemeriksaan yang dilakukan oleh BI adalah dalam rangka makroprudensial. Artinya pemeriksaan BI atas bank lebih untuk mendapatkan gambaran kesehatan industri perbankan keseluruhan, bukan memeriksa kesehatan masing-masing individu bank.
“Jangan dikira OJK dan BI akan akur-akur saja nantinya. Bakal saling cekcok satu sama lain, karena adanya ketentuan yang mungkin saling tumpang tindih dari kedua lembaga itu,” kata Anwar Nasution, mantan deputi senior Gubernur BI di Jakarta
Meskipun demikian, Anwar Nasution mengatakan cekcok antara BI dan OJK adalah hal lumrah dan bukan hanya monopoli Indonesia. Menurut dia, di negara-negara lain yang menganut mazhab pemisahan antara otoritas moneter dan otoritas keuangan, ketegangan dan cekcok yang demikian sering terjadi. “Saya sering diundang berceramah oleh OJK di Singapura, Korea dan Jepang. Yang selalu saya dengar dari mereka adalah ketegangan dan pertengkaran antara OJK dan bank sentralnya,” kata Anwar.
Ia menambahkan, dalam proses transisi pemisahan fungsi BI dan OJK nantinya, paling tidak diperlukan waktu tiga sampai lima tahun hingga semuanya berjalan lancar. “Pengalaman di negara-negara lain, integrasi seluruh lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan memerlukan masa 3-5 tahun,” tutur Anwar.
Salah satu hal yang krusial nantinya adalah dalam soal pemeriksaan bank. Menurut UU, salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sisi lain, BI juga tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bank, walau pun nanti OJK sudah berdiri.
“BI masih akan melakukan pemeriksaan terhadap bank, walau pun OJK sudah berdiri,” kata deputi gubernur BI, Halim Alamsyah. Bedanya, menurut Halim, pemeriksaan yang dilakukan oleh BI adalah dalam rangka makroprudensial. Artinya pemeriksaan BI atas bank lebih untuk mendapatkan gambaran kesehatan industri perbankan keseluruhan, bukan memeriksa kesehatan masing-masing individu bank.
·
BI dan OJK Akan Perkuat Perbankan di
Jatim
Fungsi
pengaturan dan pengawas perbankan akan ada pemisahan dari Bank Indonesia (BI)
ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Meskipun dengan fungsi yang baru, BI dan OJK diharapkan untuk ikut memperkuat
Perbankan di Jatim.
Wagub Jatim,
Saifullah Yusuf menyampaikannya saat Serah Terima Fungsi Pengaturan dan
Pengawasan Bank dari BI kepada OJK di Bank Indonesia, Surabaya.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut telah diamanatkan di dalam Undang -Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut, BI akan lebih fokus pada makroprudensial dan OJK akan lebih fokus pada mikroprudensial. Dengan fungsi seperti itu, keseimbangan yang tepat terkait kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial bisa bersinergi, sehingga membawa perbankan pada posisi lebih kuat.
”Pasca penyerahan pengalihan fungsi pengaturan perbankan ini, BI lebih fokus menjaga stabilitas dan kebijakan moneter dan sistem pembayaran, sedangkan OJK mengawasi bank-bank yang tersebar didaerah di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Pembentukan OJK , ucap Gus Ipul sapaan akrabnya, bertujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Sehingga akan terwujud system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Dengan begitu OJK akan bersentuhan dalam perlindungan masyarakat dalam mengakses lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance dan lembaga jasa keuangan lainnya. Pastinya, Pemprov Jatim akan sangat terbantu dalam bidang perbankan dengan adanya peralihan fungsi tersebut,” tegasnya.
Ia menuturkan, dengan adanya peralihan fungsi tersebut memberikan keuntungan bagi Pemprov Jatim, diantaranya terbantu dengan pemikiran-pemikiran yang kritis dan membangun dari BI dalam mengembangkan potensi perekonomian serta mengedalikan inflasi ,sehingga kondisi makro ekonomi Jatim akan semakin stabil dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan mudah tercapai.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut telah diamanatkan di dalam Undang -Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut, BI akan lebih fokus pada makroprudensial dan OJK akan lebih fokus pada mikroprudensial. Dengan fungsi seperti itu, keseimbangan yang tepat terkait kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial bisa bersinergi, sehingga membawa perbankan pada posisi lebih kuat.
”Pasca penyerahan pengalihan fungsi pengaturan perbankan ini, BI lebih fokus menjaga stabilitas dan kebijakan moneter dan sistem pembayaran, sedangkan OJK mengawasi bank-bank yang tersebar didaerah di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Pembentukan OJK , ucap Gus Ipul sapaan akrabnya, bertujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Sehingga akan terwujud system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Dengan begitu OJK akan bersentuhan dalam perlindungan masyarakat dalam mengakses lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance dan lembaga jasa keuangan lainnya. Pastinya, Pemprov Jatim akan sangat terbantu dalam bidang perbankan dengan adanya peralihan fungsi tersebut,” tegasnya.
Ia menuturkan, dengan adanya peralihan fungsi tersebut memberikan keuntungan bagi Pemprov Jatim, diantaranya terbantu dengan pemikiran-pemikiran yang kritis dan membangun dari BI dalam mengembangkan potensi perekonomian serta mengedalikan inflasi ,sehingga kondisi makro ekonomi Jatim akan semakin stabil dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan mudah tercapai.
·
Pengawasan Bank Diambil Alih OJK
Bank
Indonesia berprinsip, model pengawasan bank yang paling cocok adalah oleh bank
sentral. Namun, BI tidak keberatan fungsi pengawasan bank diambil alih oleh
Otoritas Jasa Keuangan asal tetap diberi keleluasaan mengakses data perbankan
secara cepat dan akurat.
Jalan tengah
yang diusulkan BI adalah mengikutsertakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI
sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Sistem
pengawasan lembaga keuangan dapat dituangkan dalam suatu model di mana Deputi
Gubernur BI bidang pengawasan secara ex officio akan menjadi anggota Dewan
Komisioner OJK sekaligus sebagai chief supervisory officer otoritas pengawasan
bank,” kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi saat rapat dengar pendapat dengan
Komisi XI DPR di Jakarta.
Jadi, ujar
Budi, meskipun kebijakan pengawasan bank sudah menjadi kewenangan OJK
sepenuhnya, BI tetap memiliki keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat
dan akurat.
Hal itu
sangat penting untuk mendukung fungsi BI dalam menjaga kestabilan mata uang
rupiah dan sebagai lender of the last resort atau penyedia likuiditas untuk
menyelamatkan sistem keuangan.
Mustahil
bagi BI bisa dengan cepat menyalurkan likuiditas jika tidak memiliki informasi
yang memadai terhadap lembaga keuangan yang sistemik.
Padahal,
faktor kecepatan dan ketepatan dalam pemberian bantuan kepada bank yang tengah
menghadapi krisis likuiditas amat vital mengingat transaksi pembayaran
antarbank terjadi dalam hitungan detik.
Budi
mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang BI Tahun 1999,
pemisahan fungsi pengawasan bank dari BI akan mengakibatkan kurang optimalnya
peran BI dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan moneter, sistem
pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Panitia kerja DPR
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, pembentukan OJK paling lambat
akhir 2010. Sebelumnya, pembentukan OJK diwarnai tarik ulur antara Kementerian
Keuangan yang menginginkan OJK segera dibentuk dan BI yang menginginkan agar
pembentukannya tidak terburu-buru serta terlebih dahulu dikaji secara mendalam.
Rencana
pembentukan OJK sempat gamang karena pada faktanya, Inggris yang juga
menerapkan model OJK (Financial Services Authority) ternyata gagal menahan
krisis perbankan tahun 2008, yang ditandai oleh jatuhnya Northern Rock, Royal
Bank of Scotland, TSB Lloyds, dan bank lainnya.
Bank-bank
tersebut akhirnya harus direkapitalisasi dengan biaya yang sangat besar.
Merespons hal tersebut, Parlemen Inggris akhirnya merekomendasikan agar fungsi
pengawasan bank dan stabilitas keuangan dikembalikan kepada bank sentral
Inggris, yakni Bank of England.
Namun,
menurut anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, pembentukan OJK kembali
menemukan momentumnya sejak kasus Bank Century terungkap.
Kasus
Century, lanjut Maruarar, secara jelas menunjukkan kelemahan pengawasan BI.
Bank Century yang sudah sakit parah sejak merger tahun 2004 ternyata tetap
dibiarkan hidup.
Bahkan,
ungkap Maruarar, BI tidak mengetahui bahwa selama bertahun-tahun dana nasabah
Bank Century telah diselewengkan oleh pemiliknya sendiri.
”Jadi,
fungsi pengawasan bank harus dipisahkan dari BI. Karena itu, pembentukan OJK
harus dipercepat,” ujar Maruarar.
Dalam salah
satu kesimpulan rapat kemarin, Komisi XI DPR juga meminta kepada BI untuk
memperketat, mengefektifkan, dan meningkatkan kualitas fungsi pengawasan
perbankan.
Untuk
membahas persoalan pengawasan perbankan secara lebih mendalam, Komisi XI DPR
akan membentuk panitia kerja pengawasan perbankan.
Selanjutnya,
Komisi XI dan BI sepakat untuk melakukan kajian mengenai model pengawasan
perbankan yang paling cocok di Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam
pembuatan undang-undang mengenai pengawasan perbankan.
Rentang bunga
Di tempat
yang sama, Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, rentang atau spread
antara suku bunga dana dan kredit semakin menyempit.
Pada akhir
Januari 2010, rentang suku bunga sebesar 6,08 persen, turun dibandingkan dengan
bulan sebelumnya yang sebesar 6,24 persen. Penurunan rentang bunga, kata
Muliaman, akan berjalan lebih cepat jika penyaluran kredit meningkat. BI
menargetkan pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 15 persen.
Untuk
menurunkan rentang bunga, BI juga berencana memberikan patokan pada
faktor-faktor yang memengaruhi bunga kredit, yakni bunga deposito, premi
risiko, biaya operasional, dan margin keuntungan. Rentang bunga di Indonesia
relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga yang hanya berkisar
3-4 persen.
Referensi: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/03/06262314/Pengawasan.Bank.Diambil.Alih.OJK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar