SEJARAH
AKUNTAN PADA MASA AWAL
Praktik akuntan di
Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda
sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995).
Perjalanan yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia
dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang
dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso
1995). Pada era ini Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan
(Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca
Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi
komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting
dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus
1997). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan
di perusahaan – perusahaan yang juga di monopoli penjajahan hingga
abad 19.
Selama masa
penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada
waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan
tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas
sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada
kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul pada tahun
1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947
hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr.
Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih
diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan
pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda.
Pada masa pendudukan
Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen
Keuangan berupa kursus akuntansi di Jakarta. Persertanya saat itu 30
orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan
lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis
pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957.
Pada tahun yang sama pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan – perusahaan milik Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan
– akuntan Belanda kembali ke negrinya dan pada saat itu akuntan
Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah
Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat
peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting.
Pada Januari 1977
Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang
Jasa Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763 Tahun 1968. Selain mewajibkan
akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan
publik asing diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi
syarat. Melihat kondisi profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia
sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki beberapa keunggulan :
Kemudahan dalam
memasuki dan meraih peluang kerja
Kesempatan untuk
meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3
serta pendidikan profesi berkelanjutan
Keleluasan dalam
menentukan pilihan profesi (akuntan publik, akuntan manajemen,
akuntan pemerintah, akuntan pendidik)
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti
organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya
dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga
masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi,
mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap
(1991) adalah sebagai berikut:
Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan keprofesiannya.
Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya
dalam profesi itu.
Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
Keahliannya
dibutuhkan oleh masyarakat.
Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya
sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut
sebagai salah satu profesi.
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan
oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar
akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat
disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum
atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan
sebagai berikut:
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
Pendidik
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah
organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya
terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Dengan tujuan IAI
adalah:
1.
Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan
akuntan.
2.
Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Kode
Etik Profesi Akuntansi Indonesia
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
(Mulyadi, 2001: 53), yaitu :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat
dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham
bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat
prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh
pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang
orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai
sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan
Anggota :
Aisyah
Mayasari / 20211480
Anggita
Eka Syafitri / 20211898
Deni
Yuliansyah / 27211791
Dita
Pambudi / 22211189
Farah
Faiska Sekar / 29211214
Feriyal
Novianti / 22210741
Fitria
Dwi Aryani / 22211928
Gabriela
Ukiyani / 22211983
Kenny
Thania Ardila / 25211932
Rizky
Nurmala Putri / 24212093
Thomy
Roza Noor /27211091
Virgiawan
Rahman / 27211300
Yuni
Anita / 29721061