INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
- INVESTASI
Investasi
(penanaman modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau
perusahaan untuk membeli barang barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yg
tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan
komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi
merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar
peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk
menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu
faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam
jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang
ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi
investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat
sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja
penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha.
Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi
juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan
laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah
disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi investasi
perubahan fungsi produksi dapat terjadi
karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi akan mempengaruhi permintaan
investasi jika teknologi tersebut mengubah komposisi atau proporsi
barang-barang kapital yang di inginkan untuk memproduksi suatu tingkat output
tertentu.
Perubahan tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran
baik didalam komposisi atau sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang
akan dihasilkan. Mungkin sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang
diakibatkan oleh kondisi penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga
kerja lebih sedikit, upah untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
Peranan tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah
dapat mendorong meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama
memerlukan input saat ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga
yang tinggi sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek
umurnya dan lebih rendah kapital output rasionya.
Resiko pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk
mengurangi resiko yang dihadapi oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih
baik apabila perilaku investasi dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi
tetap atau prioritas asuransi untuk mendorong investasi swasta.
Perubahan permintaan output akan mengakibatkan perubahan
komposisi stok kapital, kecuali proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari
usangnya kapital yang ada .porsi penyusunsn yang diterapkan menunjukkan
dimasukkannya dampak perubahan komposisi permintaan yang diakibatkan karena
usangnya kapital.
F. Penentuan penentuan investasi yang di rencanakan,antara lain:
tingkat suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan
atas suatu pinjaman yang dinyatakan sebagai persentase pinjaman,besarnya sama
dengan jumlah bunga yang diterima pertahun dibagi jumlah tunjangan.
Harapan dan suasana hati investor optimisme atau pesimisme
dari para wiraswatawan tentang perjalanan perekonomian dimasa mendatang
brdampak penting terhadap investasi yang direncanakan saat ini.
Tingkat pemanfaatan modal perusahaan cenderung melakukan
investasi lebih sedikit dalam modal baru ketika tingkat pemanfaatan modal
mereka rendah dibandingkan ketika tingkat pemanfaatan modal tinggi.
Biaya modal dan tenaga kerja relatif terhadap biaya tenaga
kerja dapat mempengaruhi investasi yang direncanakan. Jika tenaga kerja mahal
relatif terhadap modal (tarif upah tinggi) perusahaan cenderung beralih dari
tenaga kerja ke modal.
G. Faktor yang mempengaruhi iklim investasi di suatu negara:
kepastian investasi didefinisikan sebagai derajat jaminan
keamanan, prospek keuntungan, dan kemungkinan berkembangnya investasi yang
ditanam sesuai dengan perkiraan dalam studi awal proposal usaha. Peran
pemerintah dalam faktor ini sebaiknya terbatas pada tingkat kebijakan, yang
harus selalu berpihak pada kepentingan semua pihak, dan kebijakan itu
segarusnya berkesinambungan sehingga tercipta suatu kepastian pada dunia usaha.
Kemampuan berkembang yang selalu menjadi pertimbangan
investor adalah tersedianya kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara
optimal dinegara tersebut. Ada 2 media penunjang faktor diatas, yaitu
tersedianya infrastuktur yang handal (seperti listrik, telekomunikasi, air
bersih, dan jalan raya) dan sumber daya manusia yang berkualitas yang siap
mendukung jenis investasi yang diminati oleh investor asing.
Dukungan masyarakat dan pemerintah setempat dengan syarat
otonomi daerah sudah dijalankan, seharusnya pemerintah daerah secara proaktif
melakukan pembangunan kemasyarakatan di daerah tempat usaha para investor itu.
Ini untuk secara perlahan dan fundamental mengurangi jurang kesenjangan ekonomi
dan pendapatan masyarakat sekitar dengan para pekerja diperusahaan
bersangkutan.
Sebab-sebab kurangnya investasi di Indonesia
Tingkat inflasi yang terus menurun dan
nilai tukar rupiah cenderung semakin menguat mendorong penurunan suku bunga.
Lambatnya pemulihan tinggkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia
berkaitan dengan tingginya tingkat resiko usaha didalam negeri. Tingginya
tingkat resiko ini terutama berkaitan dengan hal hal non-ekonomi, seperti
lemahnya prasarana dan penegak hukum serta pengelolaan dunia usaha dan
pemerintahan yang tidak transparan. Selain itu, perkembangan didalam negeri
yang masih rawan terhadap gejolak sosial, politik, dan keamanan ikut
meningkatkan resiko usaha di indonesia. Kebijakan pemerintah dinegara-negara
berkembang meliputi pelafon harga, kontrol impor, dan kecocokan seketika dari
properti swasta cenderung menghambat investasi.
2.
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Yang
dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang no. 6
tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri adalah
penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia,
termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta
nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau
disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur
oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal
asing.
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan
dalam bentuk :
1. penanaman
modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2. Penanaman
modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham)
yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya 1 tahun.
- PENANAMAN MODAL ASING
yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1
tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan
ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .
Pengertian
modal asing antara lain :
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia.
b. Alat
alat untuk perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan
bahan bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat
alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
c. Bagain
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia
Penanaman
modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1. penanaman
modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan
atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15
tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga
negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
2. Penanaman
modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan
modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam
ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor
sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini
bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik,
yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum,
pembakitan tenaga atom, dan masa media.
REFERENSI
: